JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Jahmada Girsang meyakini jaksa telah mengantongi bukti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo Cs ke pengadilan.
Menurutnya, keyakinan itu didasarkan pada proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga
Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE
"Artinya, penyidikan sampai kejaksaan pasti sudah mempersiapkan buktinya, itu hak mereka," ujar Jahmada dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Jahmada menyinggung persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang sempat meminta jaksa menunjukkan bukti ijazah Jokowi dalam persidangan.
Baca Juga
Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak
"Semua kemarin menonton persidangan di mana kuasa hukum Tifa itu minta bukti ke jaksa. Saya pikir, jaksa menjawabnya secara jelimet luar biasa, jika Anda ingin bertarung dengan kami silakan Anda juga tampilkan bukti," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































