Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

1 week ago 14

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. Lisa dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Trump Tawarkan Sistem Kubah Emas Gratis pada Kanada, tapi Ada Syaratnya

Baca Juga

Trump Tawarkan Sistem Kubah Emas Gratis pada Kanada, tapi Ada Syaratnya

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 Saya Terseret Lingkaran Setan

Baca Juga

Sesal Ibu Ronald Tannur Pilih Lisa jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret Lingkaran Setan

Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan 308.000 dolar Singapura," kata JPU di ruang sidang. 

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini

Baca Juga

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |