JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kliennya pada tingkat kasasi.
Lisa menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi mahkota dalam perkara suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan Zarof merupakan terdakwa.

Baca Juga
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Lisa.

Baca Juga
Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara
"Besar berapa yang saudara serahkan?"
"Rp5 miliar," ujar Lisa.

Baca Juga
Erintuah Damanik-Mangapul Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Lisa menambahkan, uang tersebut diserahkan dalam mata uang asing dolar Singapura. Adapun, penyerahan uang diserahkan sebanyak dua kali pemberian dan langsung di kediaman Zarof.
"Seperti apa yang saksi ingat?" tanya jaksa.
"Seingat saya dua kali pak," ucap Lisa.
"Itu saudara serahkan di mana?" tanya jaksa lagi.
"Di kediaman beliau (Zarof)," katanya.