NEW YORK, iNews.id - Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York, Rabu (28/5/2025), membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pemberlakuan tarif masuk untuk banyak negara.
Gugatan itu diajukan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili penjual wine VOS Selections serta empat perusahaan usaha kecil menengah (UKM). Mereka merasa dirugikan akibat penerapan tarif Trump tersebut.

Baca Juga
Pimred RT Sebut Rusia Bisa Bombardir Berlin Jika Rudal Jerman Menarget Moskow
"Kami menang, Negara Bagian Oregon serta para penggugat negara-negara bagian lain juga menang," kata pengacara penggugat, Ilya Somin, kepada CNN, usai putusan dibacakan.
"Pendapat tersebut memutuskan, seluruh sistem Liberation Day dan tarif IEEPA lainnya adalah melanggar hukum dan dilarang putusan pengadilan yang permanen," ujarnya, menegaskan.

Baca Juga
Daftar Lengkap Negara Dikenakan Tarif Masuk oleh Trump, Paling Tinggi Kamboja 49 Persen
Hakim panel Pengadilan Perdagangan Internasional terdiri atas 3 orang memutus Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya untuk mengenakan tarif impor global secara luas.
Para hakim mendukung putusan pengadilan yang permanen untuk membatalkan tarif Liberation Day yang diumumkan Trump pada awal April lalu. Trump memberlakukan tarif tersebut melalui undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa melalui persetujuan Kongres.

Baca Juga