Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!

1 week ago 14

NEW YORK, iNews.id - Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York, Rabu (28/5/2025), membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pemberlakuan tarif masuk untuk banyak negara.

Gugatan itu diajukan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili penjual wine VOS Selections serta empat perusahaan usaha kecil menengah (UKM). Mereka merasa dirugikan akibat penerapan tarif Trump tersebut.

Pimred RT Sebut Rusia Bisa Bombardir Berlin Jika Rudal Jerman Menarget Moskow

Baca Juga

Pimred RT Sebut Rusia Bisa Bombardir Berlin Jika Rudal Jerman Menarget Moskow

"Kami menang, Negara Bagian Oregon serta para penggugat negara-negara bagian lain juga menang," kata pengacara penggugat, Ilya Somin, kepada CNN, usai putusan dibacakan. 

"Pendapat tersebut memutuskan, seluruh sistem Liberation Day dan tarif IEEPA lainnya adalah melanggar hukum dan dilarang putusan pengadilan yang permanen," ujarnya, menegaskan.

Daftar Lengkap Negara Dikenakan Tarif Masuk oleh Trump, Paling Tinggi Kamboja 49 Persen

Baca Juga

Daftar Lengkap Negara Dikenakan Tarif Masuk oleh Trump, Paling Tinggi Kamboja 49 Persen

Hakim panel Pengadilan Perdagangan Internasional terdiri atas 3 orang memutus Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya untuk mengenakan tarif impor global secara luas.

Para hakim mendukung putusan pengadilan yang permanen untuk membatalkan tarif Liberation Day yang diumumkan Trump pada awal April lalu. Trump memberlakukan tarif tersebut melalui undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa melalui persetujuan Kongres.

Trump Akhirnya Terapkan Tarif Masuk 25 Persen, Kanada dan Meksiko Siapkan Pembalasan

Baca Juga

Trump Akhirnya Terapkan Tarif Masuk 25 Persen, Kanada dan Meksiko Siapkan Pembalasan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |