JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri mengumumkan skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga Senin 2 Juni 2025. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Ganjil genap ditiadakan Sabtu, 31 Mei sampai dengan Senin, 2 Juni 2025," tulis informasi yang diunggah akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga
Operasi Ketiga Batu-batu Daud Disiarkan saat Pejuang Palestina Meningkatkan Serangan
Korlantas mengingatkan pengguna jalan selalu menjaga jarak aman.
"Pastikan batas kecepatan saat berkendara dan mematuhi arahan petugas di lapangan," bunyi unggahan itu.
Baca Juga
Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Buntut Long Weekend
Sebelumnya, ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Kamis (29/5/2025) dan Jumat (30/5/2025). Kebijakan diberlakukan buntut libur panjang atau long weekend.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Baca Juga
Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow