BANDUNG, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil absen dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025). Pihak kuasa hukum menyatakan ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya murni karena hal administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung.

Baca Juga
Rusia Bakal Luncurkan Rudal Antarbenua RS-24 Yars untuk Intimidasi Ukraina dan NATO
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ujar Muslim dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Muslim juga menegaskan Ridwan Kamil tetap memegang teguh prinsip supremasi hukum dan akan menjalani proses tersebut secara adil dan proporsional.

Baca Juga
Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Perdana, Lisa Mariana: Saya Kecewa
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” tambahnya.
Menurut Muslim, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung terkait perkara perdata dengan nomor 184/Pdt.G/2025 yang diajukan Lisa Mariana. Namun karena materi gugatan belum dipelajari secara menyeluruh, pihaknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Baca Juga
Lisa Mariana Tampil Percaya Diri di Sidang Perdana, Ridwan Kamil Tak Hadir
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ucapnya.
Surat pengunduran jadwal sidang telah dikirimkan pada Senin pagi, 19 Mei 2025.

Baca Juga