JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap sembilan orang di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) karena menggelar pesta gay. Guna memuluskan aksinya itu, satu tersangka berinisial DRH (33) berdalih merayakan pesta ulang tahun di kamar hotel.
"Pelaku sebagai fasilitator, pada awalnya dengan alasan mengundang ulang tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga
Kepala WFP: Tidak Ada Bukti Hamas Menyita Bantuan Kemanusiaan di Gaza
Sudarto menambahkan, pria yang kini berstatus tersangka itu menyewa satu kamar di sebuah hotel berbintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan alasan untuk merayakan ulang tahun. Dia lantas mengundang delapan orang temannya, teman komunitas penyuka sesama jenis.
Dia menerangkan, saat dia dan delapan orang temannya itu berkumpul, terjadilah pesta seks sesama jenis. DRH tak memungut biaya apapun agar mereka bisa melakukan pesta seks sesama jenis, dia lah yang menanggung semua biayanya, baik hotel hingga makan dan minum.

Baca Juga
Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk
"Sampai di tempat tersebut (hotel), dia membiarkan saja (aktivitas pesta seks sesama jenis), apapun itu, silakan, yang penting bisa gantian katanya. Memang di sana sebagian ada yang melakukan (seks sesama jenis), sebagian lagi ada yang memang sambil duduk-duduk di ruang tamu," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow