JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024. Salah satu pertimbangannya yakni ditemukan dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi hingga pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.
![MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/sidang_mk_soal_ambang_batas_pilpres.jpg)
Baca Juga
Breaking News: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus
"Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Dia menekankan, pengusungan capres-cawapres merupakan hak parpol peserta pemilu. Pasalnya, hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
![MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/sidang_mk_ambang_batas_presiden.jpg)
Baca Juga
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion
"Terlebih secara faktual, setelah lima kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004, sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," ucap Saldi.
Apalagi, kata dia, MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung capres-cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.
![Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/12/22/gedung_mk.jpg)
Baca Juga