JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan hingga saat ini pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex belum menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga tunjangan hari raya (THR). Uang tersebut baru akan dibayarkan oleh kurator setelah berhasil menjual aset-aset perusahaan.
Yassierli menyebut, hingga proses penjualan aset-aset tersebut masih dilakukan untuk membayar sisa hak para pekerja.

Baca Juga
Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen
"(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama," ucap Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, terkait hak upah para pekerja Sritex, Menaker memastikan sudah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berkomitmen untuk membayar hak para pekerja korban PHK.

Baca Juga
Investor Berminat Sewa Alat Sritex, Menaker Koordinasi dengan Kurator untuk Data Pekerja
Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada peluang untuk korban PHK bisa kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.
"Kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat aset dari Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja," tuturnya.

Baca Juga