Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?

1 month ago 13

JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak berlangsung Rabu (27/11/2024) besok. Lalu apakah 27 November 2024 libur?

Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Pilkada Besok, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Nyoblos di TPS Berbeda

Baca Juga

Pilkada Besok, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Nyoblos di TPS Berbeda

Pemerintah menetapkan libur nasional Pilkada 2024 tersebut hanya berlangsung satu hari. Setelah itu masyarakat dapat beraktivitas atau bekerja seperti hari-hari biasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok

Baca Juga

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok

"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |