JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak berlangsung Rabu (27/11/2024) besok. Lalu apakah 27 November 2024 libur?
Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga
Pilkada Besok, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Nyoblos di TPS Berbeda
Pemerintah menetapkan libur nasional Pilkada 2024 tersebut hanya berlangsung satu hari. Setelah itu masyarakat dapat beraktivitas atau bekerja seperti hari-hari biasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Baca Juga
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan Pilkada Besok
"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow