MENTAWAI, iNews.id - Nasib memilukan dialami bocah sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dia menjadi korban pemerkosaan kakek dan paman hingga hamil.
Kejadian ini lantas dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sipora. Menerima laporan tersebut, polisi menangkap kedua pelaku dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang berujung kehamilan.

Baca Juga
Keji! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2,5 Bulan di Gayo Lues Aceh
Identitas kedua pelaku berinisial J (56) oknum guru di salah satu SD di Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan yang merupakan kakek korban. Kemudian WS (32) warga Sipora Selatan yang merupakan paman korban.
Kapolsek Sipora AKP Herlina saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut terjadi di wilayah hukumnya.

Baca Juga
Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?
"Memang benar telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan di wilayah hukum Polsek Sipora, tepatnya di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan," ujar AKP Herlina saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025)
Kasus ini terungkap ketika ibu kandung korban mulai curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi tubuh anaknya. Setelah ditanya langsung, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi J, yang tak lain kakeknya.

Baca Juga
Ayah Bejat di Simalungun, Perkosa 3 Anak Kandung Sekaligus Bertahun-tahun
Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, ibu korban segera menceritakan hal itu kepada suaminya. Kemudian mereka mendatangi pelaku J di rumahnya untuk meminta penjelasan.
Saat itu J mengakui perbuatannya dan menawarkan untuk membiayai anak yang di kandung korban. Selain itu akan memberikan sebidang tanah kepada keluarga korban dengan perjanjian kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Baca Juga
Polisi Buru 3 Pedagang Perkosa Gadis Disabilitas di Stadion Sidolig Bandung
Editor: Donald Karouw