JAKARTA, iNews.id - Mutasi kendaraan wajib diperhatikan pemilik mobil atau motor yang pindah domisili ke wilayah berbeda. Proses ini dilakukan untuk memindahkan data administrasi dan registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah domisili yang baru.
Sebagai contoh, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di Sulawesi Utara kemudian pindah ke Kalimantan Tengah perlu menjalani proses mutasi agar data kendaraan tercatat di wilayah baru.
Baca Juga
5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026
Dilansir dari laman Suzuki, mutasi kendaraan berkaitan erat dengan administrasi dan kepemilikan kendaraan. Sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurusnya agar tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran pajak maupun keperluan administrasi lainnya.
Syarat Mutasi Kendaraan
Baca Juga
Ganas! Gelombang Panas Renggut 16.300 Nyawa di Jerman
Mutasi kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yakni perpindahan kendaraan yang masih berada dalam satu provinsi dan perpindahan kendaraan antarprovinsi.
Meski berbeda wilayah tujuan, dokumen yang perlu disiapkan pada umumnya relatif sama. Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan:
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































