PNS Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa Mulai 2026 

3 months ago 115

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tidak akan mendapatkan uang saku dan pulsa untuk rapat mulai 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Lisbon Sirait menuturkan, tujuan utama penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan acuan yang jelas dan seragam dalam perencanaan anggaran belanja, mengingat beragamnya jenis dan bentuk kegiatan di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).

Putin Bungkam Meski 41 Pesawat Rusia, Termasuk Bomber Nuklir, Diserang Ukraina

Baca Juga

Putin Bungkam Meski 41 Pesawat Rusia, Termasuk Bomber Nuklir, Diserang Ukraina

“PMK ini kita susun agar Kementerian dan Lembaga memiliki standar dalam menyusun anggaran, terutama untuk belanja yang sangat bervariasi. Ini untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan tanpa pemborosan,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Untuk Tahun Anggaran 2026, DJA menekankan, penyusunan SBM dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah saat ini.

Perubahan besar tersebut meliputi Penghapusan Biaya Komunikasi dan Uang Saku Rapat Full Day. Biaya komunikasi yang sebelumnya diberikan untuk mendukung rapat daring selama masa pandemi Covid-19 kini dihapus karena dinilai tidak lagi relevan. 

Selain itu, uang saku untuk rapat full day kini juga dihapus, melanjutkan kebijakan tahun 2025 yang sudah menghapus uang saku untuk rapat half day. Uang saku kini hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang bersifat full board (menginap).

Kemudian, besaran biaya untuk pelaksanaan rapat di hotel disesuaikan berdasarkan hasil survei terbaru mengenai harga layanan hotel di tiap provinsi, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah universitas. Harga yang ditetapkan adalah batas maksimum dan dapat disesuaikan ke bawah sesuai kebutuhan riil.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |