SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pengungkapan tersebut mencakup wilayah Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan nilai dugaan penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar.
Ketiga kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan, penyelidikan, hingga penegakan hukum.
Baca Juga
Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga perkara memiliki modus berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan barang bersubsidi.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” ujar Kombes Djoko, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP
Modus yang ditemukan polisi antara lain pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, pembelian Bio Solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, serta pemanfaatan surat rekomendasi BBM untuk membeli lalu menjual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































