SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg. Elpiji tersebut kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ERE (23) warga Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Baca Juga
Polda Jabar Buru Bos Pengoplos Ribuan Elpiji di Indramayu, 6 Orang Jadi Tersangka
“Pemindahan (gas) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman pada keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (31/1/2025) tentang adanya praktik ilegal. Tim Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya pelanggaran hukum di sana. Kegiatan pemindahan gas dari tabung yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.
Baca Juga
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Bulog-Terigu hingga Elpiji 3 Kg di Jabar
Praktik ini, kata dia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Barang bukti yang disita di TKP adalah 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90unit regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Tindakan itu jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti itu,” bebernya.
Editor: Kastolani Marzuki