BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap Afrizal alias Rizal yang diduga mengedarkan obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Untuk mengelabui pengawasan aparat, Rizal menggunakan mobil sebagai sarana berjualan dengan modus ‘Toko Berjalan’.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengatakan Rizal menjadikan mobil sebagai tempat menjual obat keras kepada konsumen.
Baca Juga
HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras
“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai warung atau toko berjalan,” kata Putu Kholis kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Putu Kholis, transaksi antara pelaku dan konsumennya dilakukan dengan sistem COD atau bayar di tempat. Penjualan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Rizal. Hasilnya, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diduga tengah menjual atau mengedarkan obat-obatan dari dalam mobil Honda Mobilio berwarna putih.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































