SUKOHARJO, iNews.id - Sindikat peredaran narkoba kelas kakap berhasil dibongkar Satnarkoba Polres Sukoharjo. Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu dan lima pelaku ditangkap.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli kepolisian, Jumat (2/5/2025) pukul 22.30 WIB. Petugas mencurigai seorang pria yang sedang mondar-mandir di gang masuk Kampung Betikan, Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak. Setelah interogasi, pria tersebut mengaku berinisial NHN warga Laweyan, Solo.

Baca Juga
Siapa Yaqeen Hammad? Influencer Palestina Berusia 11 Tahun yang Tewas Dibom Zionis saat Live di Media Sosial
"NHN mengaku sedang mengambil narkotika jenis sabu atas perintah seseorang," ujar Kapolres, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan isi handphone NHN, polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkoba dan petunjuk lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Setelah ditelusuri, akhirnya mengarah ke rumah kos di kawasan Grogol, Sukoharjo.

Baca Juga
Kapal MT Sea Dragon Selundupkan Sabu 2 Ton di Tanjung Balai Karimun, 6 ABK Ditangkap
Di rumah kos itu, polisi mengamankan dua pengedar berinisial EP (24) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo dan RR (25) asal Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
"Mereka berdua (EP dan RR) satu kos, tapi beda kamar, ada barang bukti 0,3 gram sabu di sana," ucap Kapolres.

Baca Juga
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton: Terbesar dalam Sejarah
Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan DSP (32) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang ngekos di wilayah Kecamatan Grogol. Dari tangan DSP, polisi mendapatkan tiga butir psikotropika yang didapatkan dari NHN.
Lalu pada Minggu (4/5/2025), polisi berhasil menangkap bos DSP, berinisial YP (40) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. YP merupakan pengedar besar di Solo Raya.

Baca Juga
Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton, BNN Nyatakan Perang dengan Sindikat Narkoba
YP mendapatkan barang dari seseorang berinisial JASS di Tangerang, yang masih DPO. Dari tangan YP, diamankan tiga butir psikotropika.