BANDUNG, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Buahbatu dan Kiaracondong, Kota Bandung. Hasilnya, sebanyak 2.025 botol miras berbagai merek dan puluhan jeriken ciu berhasil disita.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, didampingi KBO AKP Roni dan Kanit Iptu Renaldi, Jumat malam (30/5/2025). Petugas mendatangi sejumlah toko yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa izin resmi.

Baca Juga
Polisi Gerebek Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, Omzet Tembus Rp1,2 Miliar
“Dari hasil razia, kami menyita total 2.025 botol miras berbagai jenis dan puluhan jeriken berisi ciu. Para pemilik tidak dapat menunjukkan izin resmi penjualan miras,” ujar AKBP Agah, Sabtu (31/5/2025).
Razia Miras Jadi Langkah Preventif Cegah Gangguan Kamtibmas
Menurut Agah, razia ini merupakan bagian dari strategi pencegahan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang momen libur panjang dan hari besar keagamaan yang rawan penyalahgunaan miras.

Baca Juga
Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan, Polisi Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal
“Kami akan rutin menggelar razia miras ilegal di Kota Bandung untuk menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Selain Buahbatu dan Kiaracondong, lokasi lain juga dipantau secara ketat. Toko-toko yang digunakan sebagai gudang miras ilegal menjadi target utama. Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Baca Juga
Gerebek Rumah Pencuri di Padang, 3 Pelaku Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu
Editor: Donald Karouw