SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo menjebloskan Zaenal Mustofa pengacara yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ke penjara. Zaenal merupakan mantan anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat ijazah Jokowi.
"Sudah resmi ditahan kemarin," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta, Jenderal Rp84 Juta Per Bulan
AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polres Sukoharjo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemalsuan atau manipulasi identitas dalam kasus tersebut.

Baca Juga
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, ZM Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari TIPU UGM
"Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli," katanya.
Menurutnya, setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk segera diadili.

Baca Juga
Tim TIPU UGM Tegaskan Masalah ZM Tak Ada Kaitan dengan Gugatan Ijazah Jokowi
Dalam kasus yang menjeratnya, Zaenal disebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut bernomor C100010099 yang seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan Zaenal untuk memeroleh gelar sarjana hukum.