JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri sudah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa kepala desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
![Negara Terancam Penjarahan Besar-besaran!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/06/mahfud_md_soal_pagar_laut_tangerang.jpg)
Baca Juga
Mahfud MD Soroti Pagar Laut Tangerang: Negara Terancam Penjarahan Besar-besaran!
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, ditemukan modus kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.
![Kades Kohod Belum Serahkan Data soal Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Kejagung](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/24/pembongkaran_pagar_laut_tangerang_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Kades Kohod Belum Serahkan Data soal Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Kejagung
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu, yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," sambungnya.
![22,5 Km Bambu Berhasil Dicabut TNI AL](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/05/pembongkaran_pagar_laut_tangerang.jpg)
Baca Juga
Update Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: 22,5 Km Bambu Berhasil Dicabut TNI AL
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow