JAMBI, iNews.id -- Polisi menangkap oknum Bhayangkari, Wike Widiawati (26), warga Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi terkait kasus penipuan modus paylater salah satu marketplace ternama.
Hasil dari aksi kejahatannya itu, istri anggota polisi tersebut meraup keuntungan hingga Rp4, 8 miliar dari puluhan korban.
![Perempuan Disabilitas di Bangkalan Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi dan Istrinya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/05/perempuan_disabilitas_korban_penipuan_polisi.jpg)
Baca Juga
Perempuan Disabilitas di Bangkalan Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Polisi dan Istrinya
"Terbongkarnya kasus ini, setelah meledaknya member-member sekitar 32 tidak terbayarkan sehingga mengadu ke polisi," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (10/2/2025).
Dalam aksinya, kata dia, para member termakan bujuk rayu dan tipu muslihat tersangka, sehingga dengan mudah memberikan uang dan dijanjikan mendapatkan keuntungan cashback yang menggiurkan.
![Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/03/kasus_penipuan_mbg.jpg)
Baca Juga
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan
"Satu, dua kali berhasil (cashback). Tapi tidak masuk akal, kridit Rp10 juta dapat uang Rp13 juta. Nah, Rp3 juta dari mana?" katanya.
Dia menuturkan, aalnya para member percaya kepada tersangka memberikan uang pribadinya, bahkan karena dianggap menguntungkan mereka rela menyerahkan uang meski harus melalui pinjaman online (pinjol).
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak September 2024 melalui media sosial (medsos).
"Sementara ini yang melapor ada 32 korban. Mereka ada yang dari Jambi, Sumatera Barat dan ada yang dari Jakarta," ujarnya.
"Untuk kerugian dari yang terdata di group member sebanyak 32 orang itu mencapai Rp4,8 miliar," ungkap Manang.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Editor: Kastolani Marzuki