SERANG, iNews.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025). Dalam sidak tersebut, petugas menyita produk MinyakKita yang isinya tidak sesuai takaran.
“Sudah kita amankan dan ditarik produknya. Itu kita temukan di satu toko Pasar Ciruas. Produk MinyakKita botolan tertera 1 liter namun faktanya hanya berisi 750 ml,” kata,"kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.

Baca Juga
Penampakan Gudang MinyaKita yang Kurangi Takaran Minyak Goreng 1 Liter
Menurut Andi, petugas hanya mendapatkan 1 botol MinyakKita yang curang. Di situ tertera bahwa minyak diproduksi oleh PT Navyta Nabatj Indonesi yang berlokasi di Tangerang. "Itu stok lama, sisanya sudah habis makanya tinggal 1," kata dia.
Andi mengatakan, pemilik toko yang menjual MinyakKita tak sesuai takaran mengaku mendapatkan produk tersebut dari seorang penjual di Pasar Rau. "Dapat dari pasar Rau sekitar sebulan lalu," katanya.

Baca Juga
Minyakkita Bakal Banjiri Pasar Tradisional, Beli Wajib Pakai KTP
Meski demikian, menurut Andi, produk MinyakKita dengan kemasan lainnya didapati masih sesuai takaran. "Kalau yang pouch dan plastik itu takarannya sesuai,"tuturnya.
Saat ini lanjut Andi, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita lakukan penyelidikan sampai tingkat produsen," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki