JAKARTA, iNews.id - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan remaja yang diduga hendak tawuran di wilayah Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2025). Para remaja tersebut juga membawa senjata tajam (sajam).
“Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Tim Patroli kami segera merespons dan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan. Beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Baca Juga
Pernah Mencari Suaka ke Australia dengan Perahu dari Indonesia, Kini Jadi Senator Muslimah Berhijab Pertama
Susatyo menambahkan, petugas berhasil mengamankan delapan terduga pelaku dengan inisial PF (21), MA (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Seluruh remaja yang diamankan digelandang ke Polsek Sawah Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kini telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun," tuturnya.

Baca Juga