SLEMAN, iNews.id – Polresta Sleman telah menangkap pelaku yang mengganti nomor polisi (nopol) mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21) tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelat nomor mobil BMW yang digunakan saat kejadian sempat diganti. Perbedaan pelat nomor ini menjadi sorotan publik setelah foto mobil BMW beredar luas di media sosial.

Baca Juga
Kabinet Israel Diam-diam Setujui 22 Permukiman Ilegal Baru di Tepi Barat
"Kami telah mengamankan pelaku yang mengganti pelat nomor tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif di balik tindakan tersebut, " kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).
Dia mengatakan, pelaku mengganti nomor polisi mobil BMW setelah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari. Saat kejadian nopol BMW masih F 1206.

Baca Juga
Christiano Pengemudi BMW Tabrak Argo Mahasiswa Hukum UGM Terancam 6 Tahun Bui
"Saat mobil BMW tersebut diamankan, tanpa sepengetahuan polisi telah diganti pelaku ini dengan nopol B 1442 NAC," ungkapnya saat konferensi pers terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.
Dalam acara tersebut, tersangka pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), ditampilkan ke publik.