MALANG, iNews.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang karena live streaming adegan seks di media sosial.
Pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Gedangan, Kabupaten Malang ini nekat berhubungan badan di media sosial (medsos) demi mendapatkan keuntungan.
Baca Juga
Kronologi Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas saat Nyetir Sambil Dioral Seks di Sleman
Tindakan pasutri ini terbongkar saat patroli siber darı Polres Malang dan Polsek Gedangan, menemukan akun medsos bernama hot51, yang menyiarkan konten pornografi. Ketika ditelusuri ternyata menyiarkan bagian tubuh sensitif darı FI dan PN, termasuk adegan hubungan suami istri.
"Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsel Dadang Martianto, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Cerita Sekuriti Detik-Detik Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan di Vila Batu
Dia menuturkan, pasutri ini secara terang-terangan menyiarkan konten bermuatan pornografi, demi meraup keuntungan. Biasanya pasutri ini mendapatkan keuntungan dari saweran, endorse, hingga gift, yang dapat dinominalkan uang.
"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ucapnya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku baru menjalankan perbuatan nekatnya selama dua bulan terakhir, karena desakan ekonomi.
Selama satu hari biasanya pasutri ini mampu menyiarkan konten 8-10 jam dengan keuntungan hingga Rp35 juta.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta. Keduanya melakukan siaran live dari rumahnya di Gedangan," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki