Semarang, Infojateng.id – Polrestabes Semarang menetapkan enam orang perusuh dalam aksi unjuk rasa hari Buruh Internasional atau Mayday di Semarang sebagai tersangka.
Saat aksi yang berlangsung ricuh pada Kamis (1/5/2025) itu, polisi menangkap sedikitnya belasan orang.
Mereka kemudian dimintai keterangan petugas atas terjadinya keributan dan melakukan provokasi terhadap para demonstran. Hingga akhirnya ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut keenam orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP,” kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025).
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut, ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam,” tambahnya.
Selain itu mereka ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas.
Syahduddi menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut diduga dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko.
Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitasnya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh.
“Termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang,” ujarnya.
Berdasarkan bukti dan informasi yang sudah dimiliki oleh pihak Kepolisian, pihaknya memastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang.
Hal itu dilakukan untuk menjamin Kota Semarang aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal.
Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif.
Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan.
Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan.
Akibatnya selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak 3 orang.
Parameter eskalasi inilah yang pada akhirnya membuat Polisi melakukan tindakan kepolisian untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan kelompok anarko dengan melakukan penguraian dan pendorongan massa hingga akhirnya membubarkan diri.
Menjelang batas waktu aksi unjuk rasa pukul 17.45 WIB, situasi sudah berangsur pulih, arus lalu lintas telah dinormalkan kembali dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa.
“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsung normal dan kondusif,” pungkas Syahduddi. (eko/redaksi)