LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menetapkan satu tersangka pembunuhan yang memicu kerusuhan di Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025).
Tersangka Agus Sadewo terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga telah membunuh Suryadi.

Baca Juga
Kerusuhan di Lampung Tengah Dipicu Penusukan Maut Diduga oleh Keluarga Lurah di Pasar
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (18/5).
Alsya menyebutkan, tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

Baca Juga
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Depan Kafe Malang, Diduga Korban Pembunuhan
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan.
"Tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas," kata dia.

Baca Juga
Kakak Adik di Pesisir Barat Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
Alsyahendra menegaskan, tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial," ungkapnya.
Alsya mengingatkan, tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki