Polisi Ungkap Alasan TY Eks Pegawai Baznas Jabar Tidak Ditahan meski Berstatus Tersangka

1 day ago 5

BANDUNG, iNews.id - Tri Yanto (TY), eks pegawai Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Jabar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Meski demikian, TY tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, alasan Polda Jabar tidak menahan TY karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara.

Kata Menhan Healey, Inggris Harus Bersiap Perang Langsung dengan Rusia

Baca Juga

Kata Menhan Healey, Inggris Harus Bersiap Perang Langsung dengan Rusia

"KUHP-nya (yang diduga dilanggar TY) memang bisa (bagi tersangka) untuk tidak ditahan. (Ancaman hukumnya) di bawah 5 tahun," kata Hendra Rochmawan dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Meski TY tidak ditahan, ujar Kombes Hendra, proses penyidikan terus berlanjut sampai berkas perkara, barang bukti, dan tersangka TY dilimpahkan ke kejaksaan. "Proses (penyidikan) lanjut sampai pelimpahan ke tahan selanjutnya," ujar Kombes Hendara.

Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi

Baca Juga

Duduk Perkara Eks Pegawai Baznas jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi

Sebelumnya, berdasarkan ketarangan resmi Polda Jabar, kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H Achmad Ridwan SE MM pada tanggal 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelapor menerima informasi bahwa tersangka TY diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |