Prabowo Teken Keppres Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

1 week ago 5

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pembubaran Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (9/11/2024).

Menteri Hukum Menghadap Prabowo Sore Ini, Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Baca Juga

Menteri Hukum Menghadap Prabowo Sore Ini, Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Dengan pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut, maka Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan keputusan presiden nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Presiden ini mulai ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024.

Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

Baca Juga

Menaker Ajak Buruh hingga Pengusaha Bahas Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |