Pramono Gunakan Akses Intelijen Sebelum Lantik Puluhan Pejabat Baru Jakarta

1 week ago 20

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membeberkan langkah senyap yang dilakukan sebelum melantik puluhan pejabat strategis eselon II DKI Jakarta baru. Dia mengaku menggunakan akses intelijen untuk mencari tahu latar belakang calon pejabat tersebut.

"Tidak sampai dua bulan, baru satu-satunya gubernur dan wakil gubernur, yang sudah melantik 61 orang pejabat di lingkungan pemerintah DKI Jakarta tanpa ada riak apapun. Tanpa ada riak apapun," ucap Pramono di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan dikutip, Senin (26/5/2025).

Video Viral Tunjukkan Macron Didorong Istrinya Brigitte di Pesawat, Bertengkar Hebat?

Baca Juga

Video Viral Tunjukkan Macron Didorong Istrinya Brigitte di Pesawat, Bertengkar Hebat?

Pramono menambahkan, dirinya memiliki akses ke Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS). Lembaga itu digunakannya untuk mendalami latar belakang calon anak buahnya di lingkungan Pemprov DKI.

"Kenapa saya pilih? Saya 10 tahun menjadi Sekretaris Tim Penilai Akhir Pemerintah Pusat. Sehingga saya punya akses ke BIN, PPATK, BSSN, BAIS, dan sebagainya, dan semua terkejut orang-orang yang saya pilih," tuturnya.

Pramono Ingin RSUD Tanah Abang Naik Kelas Jadi Tipe C, Ini Alasannya

Baca Juga

Pramono Ingin RSUD Tanah Abang Naik Kelas Jadi Tipe C, Ini Alasannya

"Sampai bilang 'Kok bisa, Pak Gubernur tau, Pak Wakil Gubernur tau' dan betul-betul senyap, kemarin sudah dilantik," ucap Pramono.

Sebagai informasi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat baru Pemprov DKI Jakarta adalah hasil dari proses promosi melalui manajemen talenta, dan rotasi/mutasi jabatan melalui evaluasi kinerja serta uji kompetensi (job fit). Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan berdasarkan:

Pramono Resmikan Rumah Pompa Sunter C, Diyakini Mampu Tangani Banjir

Baca Juga

Pramono Resmikan Rumah Pompa Sunter C, Diyakini Mampu Tangani Banjir

a. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

b. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04 tanggal 2 Mei 2025 hal Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengangkatan Bupati, Walikota dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;

d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |