JAKARTA, iNews.id - Kantor ImigrasiBali mendeportasi pria berkewarganegaraan Lituania kelahiran Israel berinisial BR yang diduga pemilik akun media sosial @the.bali.dream. Dia kedapatan menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital 'The Bali Dream'.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, penindakan bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram.
Baca Juga
Setelah Gaza, Israel Usir dan Rampas Rumah Warga Palestina di Tepi Barat
Dalam unggahan itu, disebutkan ada indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Berangkat dari informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Baca Juga
Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi
Berdasarkan identifikasi melalui sistem Face Recognition Identification System atau pengenalan wajah, dua sosok yang muncul di media sosial berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya kelahiran Israel pemegang paspor Jerman.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































