Pria Penembak Brimob di Kulonprogo jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

3 months ago 83

KULONPROGO, iNews.id - Polisi menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob Polda DIY di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025).

Tersangka yang menembak dengan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengaan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 Kami Akan Membangun Negara Yahudi Israel di Tepi Barat

Baca Juga

Menhan Zionis: Kami Akan Membangun Negara Yahudi Israel di Tepi Barat

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

TNI-Polri Baku Tembak dengan OPM di Bandara Ilaga saat Pesawat Bupati Puncak Mendarat

Baca Juga

TNI-Polri Baku Tembak dengan OPM di Bandara Ilaga saat Pesawat Bupati Puncak Mendarat

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan ini. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Baku Tembak dengan Polisi, 2 Anggota KKB Tewas di Nabire Papua Tengah

Baca Juga

Baku Tembak dengan Polisi, 2 Anggota KKB Tewas di Nabire Papua Tengah

“Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,”  katanya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |