JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024, Kamis (2/1/2025). Sebanyak dua hakim, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan, dalam pokoknya Anwar dan Daniel menganggap para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Oleh karena itu, kedua hakim menilai seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok permohonan.
Baca Juga
Breaking News: MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus
"Dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Adapun norma yang diuji oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion
Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Suhartoyo.
Baca Juga
Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Profil 2 Hakim Dissenting Opinion
1. Anwar Usman
Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia merupakan putra dari pasangan A Rahim dan St Ramlah.
Baca Juga