JAKARTA, iNews.id - Profil Ahmad Kanedi, sosoknya kini menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Ahmad Kanedi merupakan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 juga pernah menjabat sebagai anggota DPD selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024.
Baru-baru ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PAD dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Baca Juga
Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Eks Direktur PDP Panglungan Ditahan di Lapas Kelas II B Jombang
"Pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012. Setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan," ujar Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, Kamis (22/5/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan kebocoran PAD yang terjadi sejak berdirinya Mega Mall di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu pada 2004.

Baca Juga
Kekayaan Ahmad Kanedi Eks Wali Kota Bengkulu Kini Jadi Tersangka Korupsi, Segini Nilainya!
Ahmad Kanedi diduga terlibat dalam alih status lahan tersebut dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian diagunkan ke perbankan oleh pihak pengelola.
Sejak saat itu, tidak ada setoran PAD yang masuk ke kas daerah, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ahmad Kanedi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga telah menyita aset berupa Mega Mall dan PTM Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor: Kurnia Illahi