Profil Atalarik Syach Aktor Senior yang Viral gegara Kasus Sengketa Tanah

2 weeks ago 21

JAKARTA, iNews.id - Profil Atalarik Syach, aktor senior yang telah lama dikenal publik di dunia hiburan ini sedang ramai dibicarakan di media sosial. Hal itu gegara kasus sengketa tanah yang dialaminya.

Ya, gegara kasus sengketa tanah Atalarik Syach bahkan sampai harus merelakan rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Dia pun mengadukan kasus ini ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Presiden Prabowo Subianto.

Kisah Penyesalan Wanita Tak Pernah Pergi Merantau, Ingin Anaknya Kelak Bebas Menjelajah Dunia

Baca Juga

Kisah Penyesalan Wanita Tak Pernah Pergi Merantau, Ingin Anaknya Kelak Bebas Menjelajah Dunia

Untuk Anda yang belum mengenal Atalarik Syach, berikut ini penjelasan selengkapnya.

Profil Atalarik Syach

Lahir di Surabaya pada 2 Juni 1973, Atalarik Syach memulai kariernya sebagai model sebelum beralih ke dunia akting. Dia dikenal masyarakat lewat berbagai sinetron populer yang dibintanginya sejak akhir 1990-an. Bahkan, beberapa judul film dimainkan.

Rumah Dibongkar Paksa Disebut Netizen Kena Karma dari Mantan Istri, Begini Respons Atalarik Syach  

Baca Juga

Rumah Dibongkar Paksa Disebut Netizen Kena Karma dari Mantan Istri, Begini Respons Atalarik Syach  

Baru-baru ini, Atalarik Syach terkena kasus sengketa rumah. Bahkan rumah yang selama ini ditempati di Cibinong, Bogor, harus dibongkar aparat akibat sengketa tanah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menimbulkan simpati sekaligus kontroversi di kalangan penggemar dan masyarakat luas.

Kronologi Lengkap Rumah Atalarik Syach Dibongkar PN Cibinong, Endingnya Ngadu ke Dedi Mulyadi

Baca Juga

Kronologi Lengkap Rumah Atalarik Syach Dibongkar PN Cibinong, Endingnya Ngadu ke Dedi Mulyadi

Sengketa lahan yang melibatkan Atalarik Syah bermula dari klaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas sekitar 5.880 meter persegi di kawasan Cikempong, Cibinong. Tanah tersebut diklaim oleh seorang pria bernama Dede Tasno, yang mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen tertentu.

Sementara itu, Atalarik mengaku telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2000 dari PT Sapta, lengkap dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang sebagian sudah berstatus resmi.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |