JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Projo, Freddy Alex Damanik mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Roy Suryo dan para terlapor lainnya sebagai tersangka dan bisa langsung ditahan. Hal itu mengingat hasil penyidikan Polri menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan pembanding.
Desakan ini disampaikan Projo menyusul keputusan Bareskrim yang menghentikan penyidikan perkara karena tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga
Tersangka Penembak Mati 2 Staf Kedubes Israel di AS: Saya Melakukannya untuk Palestina
Menurut dia, hasil penyelidikan Bareskrim Polri ini bisa sebagai bahan untuk melengkapi proses hukum di Polda Metro Jaya atas laporan yang dilakukan Jokowi.
"Kami mendesak Polda Metro Jaya agar segera menaikkan proses menjadi penyidikan dan menetapkan status Roy Suryo, dkk menjadi tersangka serta menahan mereka semua," kata Freddy kepada iNews.id, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga
Projo Tuding Roy Suryo Cs Punya Niat Jahat soal Ijazah Jokowi
Menurut dia, hal ini penting agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebab, ia melihat Roy Suryo Cs masih saja terus membuat kisruh publik padahal Bareskrim sudah mengumumkan hasil penyelidikan yang menyatakan ijazah Jokowi asli.

Baca Juga
Terungkap! Ini Alasan Skripsi Jokowi Tersedia dalam Bentuk Digital
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow