JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani merespons usulan penambahan batas usia masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Menurut Puan, usulan tersebut harus dikaji terlebih dahulu. Sebab, yang terpenting saat ini adalah memastikan produktivitas para ASN.

Baca Juga
Korpri Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Istana Buka Suara
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari tayangan iNews Room, Selasa (27/5/2025).
Puan mempertanyakan apakah ada kaitannya perpanjangan masa pensiun dengan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga
Puan soal Masa Pensiun ASN Diperpanjang: Kaji Dulu, Jangan sampai Bebani APBN
"Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik? Yang penting itu kan bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ucapnya.
Dia pun meminta agar usulan tersebut dipertimbangkan secara matang. Dengan begitu, nantinya tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga