JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi (Rejo) Muhammad Rahmad merespons desakan pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan untuk melakukan gelar terbuka terbuka terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, gelar perkara terbuka melanggar hukum.
"Pertama saya ingin menggarisbawahi bahwa gelar perkara terbuka oleh rakyat seperti ini itu melanggar undang-undang, melanggar aturan," ujar Rahmad dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga
Panas! Pitra Romadoni dan Pengacara Dokter Tifa Debat saat Bahas Ijazah Jokowi, gegara Borgol
Rahmad menjelaskan gelar perkara merupakan hak eksklusif yang hanya dimiliki aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan hakim sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Gelar perkara itu kewenangan eksklusif penegak hukum, itu yang pertama yang harus kita pahami. Siapa penegak hukumnya? Itu di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penegak hukum itu ada tiga, kepolisian, kejaksaan, kehakiman," ungkap dia.

Baca Juga
Roy Suryo Bongkar Ijazah Milik Jokowi Tak Identik dengan 3 Pembanding, Ini Penjelasannya
Rahmad menjelaskan, rakyat biasa tidak bisa melakukan gelar perkara. Dia lantas menyebut seseorang yang melakukan gelar perkara justru bisa mendapatkan ancaman hukuman.
"Jadi tidak boleh rakyat biasa private gini menggelar perkara hukum, karena ada ancaman pidananya, pura-pura menjadi penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga