JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo baru saja membacakan replik menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya atas penangkapannya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan replik persidangan, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau
Dalam replik, Refly menilai serangkaian tindakan polisi mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan cacat hukum dan melanggar hak konstitusional. Dia mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan rumah Roy Suryo yang dinilai izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Baca Juga
Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur
Selain itu, Refly juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.
Menurut Refly, tindakan polisi terhadap kliennya tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































