JAKARTA, iNews.id - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar resmi bercerai. Keputusan itu ditetapkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara e-court.
"Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat putus cerai," bunyi salinan putusan, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga
Kimberly Ryder Bongkar Kebiasaan Edward Akbar Konsumsi Obat Antidepresan, Jadi Pemicu KDRT
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjutan salinan putusan.
Baca Juga
Selama Pernikahan, Kimberly Ryder Hanya Dinafkahi Rp2 Juta per Bulan oleh Edward Akbar
Di sampaikan dalam putusan itu, Edward Akbar memiliki kewajiban memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," terang laporan itu.
Baca Juga
Iba Lihat Kimberly Ryder dan Anak Naik Angkot, John LBF Tak Hanya Beri Mobil juga Biayai Isi Bensin
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Bahkan, Kim mengaku sudah ditalak tiga. Selain perceraian, masalah rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum karena Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.