JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri merespons keberatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disetop. Penyelidikan itu disebut bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga
Jerman Nyatakan Ukraina Kini Bebas Serang Wilayah Rusia dengan Rudal NATO
Djuhandhani menegaskan segala proses penyelidikan, termasuk soal dugaan ijazah palsu Jokowi, diawasi langsung pejabat pimpinan Polri. Mereka yakni Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Hukum (Divkum).
"Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum," tutur dia.

Baca Juga
Keberatan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Beberkan 7 Alasan
Djuhandhani menyatakan ijazah Jokowi telah dikembalikan yang bersangkutan. Ijazah itu akan ditunjukkan apabila diperlukan di persidangan.

Baca Juga
3 Bukti Ijazah Jokowi Asli, tapi Kenapa Masih Diragukan?
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow