JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp1,1 triliun terkait kasus rekayasa jual beli emas. Bagaimana responsnya?
“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” kata Budi Said seraya meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).
![Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/13/crazy_rich_surabaya_budi_said_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Breaking News: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas
Budi tak banyak memberikan tanggapan usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Dia hanya kembali menegaskan dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.
"Ya fitnah semuanya. Makasih ya," tegasnya.
![Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/13/crazy_rich_surabaya_budi_said.jpg)
Baca Juga
Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan
Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama sejumlah pihak.
Di antaranya mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
![JPU Menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/13/crazy_rich_surabaya.jpg)
Baca Juga