Revisi Tatib, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Hakim MK dan MA

3 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR. Terdapat satu pasal perubahan rumusan yakni DPR bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, pejabat yang dievaluasi adalah yang sudah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Seperti diketahui, sejumlah pejabat melalui mekanisme uji kelayakan di DPR, seperti Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Jamal Mirdad Dilantik Jadi Anggota DPR, Kehadiran Naysilla dan Nana Mirdad Bikin Salfok!

Baca Juga

Jamal Mirdad Dilantik Jadi Anggota DPR, Kehadiran Naysilla dan Nana Mirdad Bikin Salfok!

"Kita nggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Bob, dikutip Rabu (5/2/2025).

Komentar Berkelas Erick Thohir usai Proses Naturalisasi Ole Romeny Dkk Disetujui DPR RI

Baca Juga

Komentar Berkelas Erick Thohir usai Proses Naturalisasi Ole Romeny Dkk Disetujui DPR RI

Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan. Hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.

Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut, maka pejabat yang sebelumnya sudah melalui uji kelayakan bisa dicopot.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," kata Bob.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |