Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Tak Ada Kewajiban

1 week ago 22

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan alasan mantan Gubernur Jawa Barat kembali absen di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana. Menurut Muslim, dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana.

"Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Nanti di dalam mediasi ada kewajiban hadir, itu bagian mediator yang akan menentukan dalam persidangan ini," kata Muslim seusai sidang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Segera Periksa Terlapor

Baca Juga

Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Segera Periksa Terlapor

Muslim menyampaikan, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum mewakili untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini.

Ditanya tentang kondisi Ridwan Kamil saat ini, Muslim memastikan mantan Wali Kota Bandung itu sehat. "Kondisi RK baik-baik saja. Ngga ada masalah," katanya.

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Baca Juga

Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Menurutnya, jika nanti mediasi digelar, Ridwan Kamil tetap bisa diwakilkan oleh kuasa hukum selama mengajukan alasan yang sah, seperti sakit dengan keterangan dokter atau sedang dalam perjalanan ke luar negeri, dan menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.

"Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3 dan 4 PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan. Kira-kira itu tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," tuturnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |