Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

1 day ago 3

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan bahwa Rismon Sianipar tidak bisa menjadi ahli hingga saksi dalam kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). Awalnya, dia menyebut buku yang dibuat Rismon tak bisa dijadikan sebagai barang bukti.

Hakim Resmi Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah!

Baca Juga

Hakim Resmi Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah!

“Ini argumentasi untuk apa? jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin dimana? Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” kata Roy.

Tak hanya itu, Roy juga menegaskan bahwa Rismon tidak bisa dijadikan saksi atau ahli. Sebab, kata dia, Rismon pernah menjadi tersangka.

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

Baca Juga

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

“Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” tuturnya.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |