JAKARTA, iNews.id - Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menampilkan dokumen legalisirijazah Jokowi tahun 2005 dan 2010. Dia menyebut, legalisir pada ijazah yang digunakan untuk pencalonan Wali Kota Solo tersebut sama persis.
"Saya kasih tahu tahunnya. Di Solo, legalisir tahun 2005 dan 2010 sama persis pleketiplek, 100 persen sama persis posisi legalisirnya itu sama persis," ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?' yang disiarkan di iNews, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs
Roy menjelaskan, legalisir dalam jumlah banyak sekaligus juga tidak memungkinkan. Apalagi, legalisir tersebut digunakan kembali hingga 10 tahun kemudian.
"Lah enggak boleh! Legalisir itu ada waktunya. Enggak boleh satu. Legalisir saya tahun ini kemudian dipakai 10 tahun lagi. Enggak bisa, enggak boleh," tuturnya.
Baca Juga
Bonjowi Minta 20 Dokumen terkait Ijazah Jokowi ke UGM, tapi Tak Diberikan
Dia menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Sistem Administrasi Pemerintahan. Karena itu, dia menilai legalisir ijazah Jokowi pada 2005 dan 2010 patut dipertanyakan.
"Dia belum baca Undang-Undang Sistem Administrasi Pemerintahan, ya udah, ada di situ ya (aturan masa berlaku legalisir ijazah)," ucapnya.
Baca Juga
Relawan Sebut Putusan PTUN Perkuat Posisi Jokowi sebagai Lulusan UGM, Ini Alasannya
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































