RPH di Kabupaten Kendal Didorong Bersertifikat Halal

19 hours ago 5

Kendal, infojateng.id – Rumah pemotongan hewan (RPH) di Kabupaten Kendal didorong untuk memiliki sertifikat halal, sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari, pada sosialisasi penyembelihan hewan halal yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendal, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Kamis (13/11/2025).

Menurut dia, produk halal sangat penting, karena sudah dipastikan daging yang dikonsumsi terjamin kelayakannya.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang tebaik kepada masyarakat, dengan memastikan produk-produk yang dikonsumsi memang layak atau sudah dinyatakan halal.

“Tentunya produk-produk halal itu tidak hanya dinikmati oleh masyarakat muslim saja, tetapi harapannya untuk masyarakat umum, karena sudah dijamin kelayakannya,” jelasnya.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Kendal, KH Asroi Tohir menyampaikan, masyarakat harus betul-betul memperhatikan syariah aneka ragam makanan yang dikonsumsi.

“Maka dari itu, MUI Kendal bekerja sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan, untuk meningkatkan pengawasan di lapisan bawah, untuk memastikan makanan, khususnya daging yang dikonsumsi memenuhi standar halal,” tutur Asroi.

Sebab, lanjutnya, daging yang halal tentunya sudah dipastikan kesehatannya, karena sudah melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah, baik dalam proses pemilihan hewan yang sehat, penyembelihannya, maupun pengemasannya, sesuai standar yang ditentukan pemerintah.

“Harapannya, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pengawasan untuk penyembelihan hewan yang halal bisa berjalan dengan baik, sehingga masyarakat betul-betul mengonsumsi daging sehat dan aman untuk dikonsumsi,” harapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal, Zainal Fatah menyatakan siap berkolaborasi dengan MUI dan instansi terkait, untuk melakukan pengawasan tempat-tempat penyembelihan hewan di wilayah Kabupaten Kendal.

“Tentunya kami dari Kantor Kementerian Agama Kendal akan ikut melakukan pengawasan terhadap proses-porses penyembelihan hewan yang ada di Kabupaten Kendal, baik dari RPH yang skala besar maupun yang ada di pemukiman warga, apakah sudah sesuai dengan syariah standar halal,” ujar Zaenal.

Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Septiana menjelaskan, sesuai standar pemerintah, masyarakat harus mengonsumsi daging yang aman, sehat utuh, dan halal (ASUH).

“Untuk mendapatkan daging yang ASUH, sebelumnya harus melalui proses-proses pemilihan hewan yang sehat, penyembelihan yang benar, dan pengemasan sesuai dengan standar operasional prosedur, yaitu harus memenuhi beberapa aspek, salah satunya adalah aspek halal,” ungkap Septiana.

Disampaikan, pihaknya rutin melakukan pemantauan di RPH yang kapasitasnya besar, baik di Sukorejo maupun di Boja. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |