JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi pada tahun 2022-2024. Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Penyelenggara Negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, Senin (19/5/2025).

Baca Juga
Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Idap Kanker Prostat Agresif
Gratifikasi tersebut diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun gratifikasi yang diterima merupakan uang dalam berbagai bentuk mata uang yaitu Rp1.721.569.000,00, 383.000 dolar AS, dan 1.099.581 dolar Singapura.
Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000.

Baca Juga
Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow