Rudi Suparmono Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 Miliar saat Jadi Ketua PN Surabaya dan Jakpus

3 weeks ago 23

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi pada tahun 2022-2024. Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku Penyelenggara Negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, Senin (19/5/2025).

Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Idap Kanker Prostat Agresif

Baca Juga

Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Idap Kanker Prostat Agresif

Gratifikasi tersebut diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Adapun gratifikasi yang diterima merupakan uang dalam berbagai bentuk mata uang yaitu Rp1.721.569.000,00, 383.000 dolar AS, dan 1.099.581 dolar Singapura.

Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000.

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini

Baca Juga

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Disidang Perdana Hari Ini

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |