JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Saeful Bahri dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis, (22/5/2025). Saeful Bahri merupakan kader PDIP sekaligus mantan staf Hasto.
"Saksi Saeful Bahri," ucap jaksa KPK, Surya Dharma Tanjung kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga
Apa itu Tarian Kibas Rambut Al-Ayyala yang Menyambut Donald Trump di UEA?
Sejatinya, ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap Saeful Bahri untuk jadi saksi di ruang sidang. Sebelumnya, Saeful Bahri dua kali absen pada pada 7 Mei dan 24 April.
Selain Saeful, jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lain, yakni Carolina Wahyu Apriliasari selaku pegawai money changer dan Nilam Sari, istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan

Baca Juga
Penyelidik KPK Jadi Saksi di Sidang, Kubu Hasto Protes
Diketahui, Hasto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga
Ganjar, TB Hasanuddin hingga Panda Nababan Hadiri Sidang Hasto Hari Ini
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.