JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) pagi.

Baca Juga
Kampus Batal Kelola Tambang di RUU Minerba, tapi Jadi Penerima Manfaat
Sebelum menyepakati, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat, mempersilakan pada Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk memaparkan proses pembahasan RUU Minerba. Setelah itu, Adies menanyakan kesepakatan RUU Minerba bisa disahkan menjadi UU pada para peserta rapat.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies pada para peserta rapat.

Baca Juga
RUU Minerba Disepakati Baleg, segera Disahkan di Paripurna DPR
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sekadar informasi, Baleg DPR RI sebelumnya telah sepakat membawa RUU Minerba untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga
Rapat Paripurna Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.